Penyuluh dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KUA Sedan – Petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Rembang melakukan pengukuran tanah wakaf di desa Karangasem Kecamatan Sedan pada Selasa (27/2/2023).

Dua orang Petugas dari BPN datang lengkap dengan peralatan yang digunakan untuk mengukur tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan pelebaran Masjid Jami’ Baitul Ma’mur yang diperoleh dari bapak KH. Ali Muhtar, bapak Muzer, dan bapak H. Solihin. Ketiganya berada di area masjid jami’ Baitul Ma’mur desa Karangasem Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.

Hadir dalam pengukuran tersebut, penyuluh agama Islam non PNS, Abdul Basit didampingi oleh sekretaris desa dan nazhir masjid.

“Luas tanah wakaf yang akan dijadikan pelebaran masjid tersebut sekitar kurang lebih 1.200 m²,” ujar Habib yang menjabat sekdes Karangasem.

Dengan telah dilakukannya pengukuran tanah wakaf tersebut maka tinggal menunggu terbitnya sertifikat tanah wakaf dari BPN. Setelah sertifikat tanah wakaf terbit maka tanah wakaf tersebut sudah legal secara hukum bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf. Pensertifikatan tanah wakaf mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf.

“Karena tanah masjid yang dulu (masjid lama) sudah mempunyai sertifikat wakaf, maka agar secepat mungkin tanah yang baru diwakafkan agar segera bersertifikat supaya jelas dan legal” tandas Ali Hasan yang selaku nazhir masjid.

Di akhir kegiatan, petugas ukur memberikan sedikit wawasan terkait pengukuran tanah wakaf bahwa luas tanah wakaf harus sesuai dengan luas yang ada dalam akta ikrar wakaf. Untuk memastikan bahwa luas tanah sesuai dengan akta ikrar wakaf maka BPN perlu mengecek luas tanah tersebut sebelum diterbitkannya sertifikat tanah wakaf.

Di tempat terpisah, PPAIW Kecamatan Sedan, H. M. Subchan, S.Ag. mengharapkan semua tanah wakaf yang sudah diikrarkan dan diterbitkan Akta ikrar wakafnya segera untuk didaftarkan ke BPN agar status tanah wakaf segera mendapat kepastian hukum.

“Tanah Wakaf yang belum mendapat kepastian hukum bisa berpotensi menjadi masalah,” tegas Subchan.

Subchan juga berharap peranan penyuluh dalam pendampingan pensertifikatan tanah wakaf terus ditingkatkan agar tanah wakaf di kecamatan Sedan segera mempunyai kekuatan hukum. (basit/iq/rf)