Proses wakaf tidak susah
Demak- Tempat ibadah yang tersebar diwilayah kecamatan bonang masih banyak yang belum memiliki sertifakat wakat, ini disebabkan ketidaktauan masyarakat tentang pengurusan wakaf dan persepsi masyarakat yang begitu ribet persyaratannya dan biaya yang masih mahal, hal tersebut disampaikan kepala kantor urusan agama ( KUA ) kecamtan bonang Drs.H. Sholehul Hadi.MH pada acara pelaksanaan ikrar wakaf masjid Nahdlotul Muttaqin dukuh bonang desa bonangrejo kecamatan bonang Demak di aula KUA setempat.23-1-2019.
Sholehul hadi selaku kepala KUA dan sekaligus sebagai PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ) Kecamatan Bonang mengatakan, bahwa untuk proses wakaf sudah diatur dalam Undang-undang , Peraturan Pemerintah , Intruksi Menteri Agama dan SKB Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 /3/SKB/2004 tentang sertifikat tanah wakaf.
“ jadi untuk pengurusan sertifikat wakaf tidaklah susah , yang penting ada wakif, ada nadzir, ada bukti kepemilikan tanah akan kami layani dan kami buatkan Akta Ikrar Wakaf dan tidak ada biaya.” Jelasnya.
H. Zaini selaku wakif menuturkan, bahwa tanah seluas 228 m2 miliknya yang sudah lama diatasnya berdiri sebuah masjid yang diberi nama masjid nahdlotul Muttaqin belum bersertifikat wakaf.
“ biar states tanah yang ditempati masjid itu jelas maka kami mengajak saefulloh (nadzir) Muhammad ghufron ( sekdes Bonangrejo) dan Fahrur Rozi (perangkat desa) datang ke KUA Kec. Bonang berniat untuk mewakafkannya.” Katanya.
Kepala KUA Kec. Bonang Sholehul Hadi menambahkan, setelah dilaksanakannya ikrar wakaf dan diserahkannya dokumen ikrar wakaf, “ agar setatus tanahnya jelas maka secepatnya persyaratan didaftarkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk diterbitkan sertifikat wakaf.” Imbuhnya.ms.