081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Rakor Rekomendasi Pengesahan Perwakilan BWI Salatiga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kakankemenag Kota Salatiga, H, Taufiqur Rahman didampingi Gara Zakat dan Wakaf (Zawa) Sumarlan dan pelaksana Qomarudin menghadiri Rapat Koordinasi Membahas Rekomendasi Pengesahan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Gedung Setda Lantai 3, Rabu, (27/04).

Rapat yang dipimpin oleh Jumiarto, Kabag Kesra Pemkot Salatiga membahas tentang susunan pengurus BWI Kota Salatiga periode tahun 2022 – 2025 selain juga sebagai ajang silaturahim dan perkenalan. Hadir dalam rapat tersebut, Ketua badan pelaksana BWI Kota Salatiga, KH. Abdul Basith, perwakilan divisi-divisi H Munawar, H. Irfan Hilmy dan pengurus lain.

Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag Kota Salatiga menyampaikan gambaran singkat BWI Kota Salatiga, antara lain tentang pembinaan nazhir, sosialisasi gerakan wakaf, kelembagaan dan advokasi. Dikatakannya, potensi zakat di Salatiga masih tinggi tapi masih perlu diadakan pembinaan nazhir, karena banyak nazhir yang mengelola wakaf tidak sesuai dengan niat wakifnya (orang yang berwakaf).

“Pembinaan nazhir diperlukan untuk meningkatkan peran dan pengetahuan nazhir dalam pengelolaan tanah wakaf. Kemudian dibutuhkan sosialisasi gerakan wakaf kepada seluruh lapisan masyarakat tentang BWI dan pengelolaan tanah wakaf. Yang terakhir adalah kelembagaan dan advokasi. Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, perlu pendampingan dari BWI untuk administrasinya, seperti masjid, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya,” gambaran Taufik.

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana BWI KH. Abdul Basith menyampaikan butuh dukungan penuh dari Pemkot Salatiga terkait dukungan dana untuk operasional, karena sudah lebih dari dua tahun, BWI Salatiga menggunakan dana pribadi untuk keperluan operasional. Kemudian, Gara Zawa Sumarlan selaku sekretaris Baznas menambahkan hal yang sama. Disampaikannya dalam UU No 41 Tahun 2001 Pasal 59 tertera “Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu biaya operasional”.

“Merujuk dari pasal tersebut, untuk meningkatkan kinerja pengurus BWI, kami membutuhkan dukungan pemerintah dalam biaya operasional,” terang Sumarlan.

Selanjutnya segala usul saran dari peserta rapat menjadi masukan untuk Sekretariat Daerah untuk kemudian disampaikan kepada pemangku kebijakan. (Humas-Fitri-Khusnul/Sua)