081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Rakor USBN PAI Tahun Pelajaran 2017/2018

Rakor USBN PAI

Tahun Pelajaran 2017/2018

Demak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Ahmad Samsudin mengatakan USBN adalah penentu kelulusan bagi peserta didik dari satuan pendidikan, artinya nanti kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan atau sekolah penyelenggara pendidikan melalui USBN, hal ini disampaikan pada acara rapat koordinasi Penyelenggaraan ASBN PAI, selasa 13 Maret 2018 di Aula Kemenag setempat.

Dalam hal USBN, pendidikan agama islam merupakan salah satu pelajaran yang di ujikan. Sehingga para guru PAI dan juga pengawas PAI ikut andil dan berperan dalam mewarnai dan menentukan kelulusan dan suksesnya pelaksanaan USBN, jelasnya.

Samsudin menambahkan adapun soal dan kisi-kisi disusun oleh PUSPENDIK bersama Direktorat terkait, sedangkan kisi-kisi Pendidikan Agama dan Keagamaan di susun oleh Kementerian Agama ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP.

Bedanya USBN Tahun 2017 dan Tahun 2018 ini adalah kelau Tahun 2017 hanya mata pelajaran tertentu yang tidak di ujikan dalam Ujian Nasional, sementara di Tahun 2018 ini seluruh mata pelajaran, termasuk mata pelajaran yang di ujikan dalam Ujian Nasional, untuk itu perlu kerja keras semua para Guru dan Pengawas agar peserta didik yang mengikuti USBN bisa lulus dan mendapatkan nilai yang memuaskan, harap Samsudin.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content