081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sah, Mempelai Ini Minta Nikah dengan Bahasa Jawa

Rembang – “Sederek Suyanto, panjenengan kulo nikahkan kale mbak Sriwidayati, engkang walinipun sampun masrahaken dateng kulo kanti mas kawin kaleh atus ewu dibayar kontan!” (Saudara Suyanto, Saya nikahkan Anda dengan Sriwidayati, yang walinya sudah dipasrahkan kepada saya, dengan mas kawin Rp200.000,- dibayar tunai!”).

“Kulo tampi nikah lan kawinipun Sriwidayati binti Damiri kanthi mas kawin kasebat dipun bayar kontan.” (Saya terima nikah dan kawinnya Srididayati binthi Damiri dengan mas kawin tersebut dibayar tunai!”).

Kalimat ijab Kabul tersebut secara tegas dan lugas diucapkan oleh Penghulu KUA Kecamatan Sumber, Asy’ari saat menikahkan Suyanto, mempelai pria asal Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Rembang.

Dengan lugas, Suyanto pun menjawab ijab dengan Bahasa Jawa pula. Dengan  menjawab kalimat ijab dari Penghulu KUA Kecamatan Sumber, Asy’ari.

Prosesi ijab Kabul tersebut terjadi pada penikahan antara Suyato, seorang duda dan Sriwidayati, seorang janda pada Selasa (26/7/2022). Akad nikah yang dilangsungkan di Balai nikah KUA Kecamatan Sumber ini berlangsung unik karena memakai Bahasa Jawa.

Menurut Asy’ari, akad nikah Bahasa Jawa ini sangat jarang dilakukan. Paling sering memakai Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia. “Kalau memakai Bahasa Jawa ada. Cuma jarang. Pernah 2-3 kali ini. Hukumnya tetap sah,” kata Asy’ari.

Pemakaian Bahasa Jawa itu bukan tanpa alasan. Pihak penghulu harus mempersiapkan redaksi akad nikah dengan Bahasa Jawa atas permintaan dari mempelai. “Pemakaian Bahasa Jaw aini atas permintaan dari mempelai. Maklum, karena orang desa. Mungkin belum bisa memahami bahas Indonesia dengan baik. Karena ada permintaan itu, kami harus arif dan bijaksana. Maka kami penuhi permintaannya,” kata Asy’ari.

Agar prosesi akad nikah berjalan dengan lancar, Asy’ari memberikan briefing (pengarahan) terlebih dahulu kepada mempelai pria. “Saya arahkan agar mempelai pria menjawab ijab dengan kalimat tertentu. Dan Alhamdulillah akad nikah berjalan dengan lancar,” ucap Asy’ari.

Usai proses akad nikah, mempelai mendapatkan kartu nikah serta KTP dan KK terbaru. Identitas baru ini adalah program Mantan Terindah (Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah). Program ini merupakan program unggulan Kementerian Agama Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.

Dengan program ini, pengantin tak perlu lagi mengurus data identitas diri di kemudian hari. – damiatun/iq/rf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content