Sosialisasi KMA No.120 Tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Kepala KUA Kecamatan Tingkir, H. Imam Talmisani menerima buku pedoman tentang kearsipan dari Dwi Suryani, Arsiparis Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dalam kegiatan sosialisasi KMA No.120 Tahun 2013, Kamis (05/05) di KUA kecamatan Tingkir.

Kegiatan sosialisasi meliputi Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif, yaitu Jadual Retensi Arsip Fasilitatif  terdiri dari: Jadual Retensi Arsip Keuangan, Jadual Retensi Arsip Kepegawaian dan Jadual Retensi Arsip Non Keuangan dan Kepegawaian.

Adapun, Jadual Retensi Arsip Substantif merupakan Jadual Retensi Arsip yang memuat kegiatan Kementerian Agama yang bersifat operasional.

Dwi Suryani juga menyampaikan bahwa Jadual Retensi Arsip merupakan acuan bagi pejabat/pengelola arsip dalam menetapkan suatu jenis arsip dan/atau jangka waktu arsip dapat dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Arsiparis Kankemenag Kota Salatiga melaksanakan kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan tertib administrasi dan dinamisasi sistem kearsipan agar sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, sebagaimana ketetapan dalam Keputusan Menteri Agama tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama. (Humas/DS-YF)