Klaten-Waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I yang telah ditutup Jumat (5 Mei 2017), menurut Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), menyisakan 43 calon jamaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.
Demikian disampaikan Waznan Fauzi, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten saat memberikan pembinaan apel pagi, di halaman Kemenag Klaten, Selasa (9/5).
“Tahun ini kuota haji Kabupaten Klaten 1.108, hingga akhir jadwal pelunasan haji tahap I sebanyak 1.065 calhaj telah melunasi, sehingga masih tersisa 43 yang belum melunasi, ke-43 calhaj tersebut dipastikan tidak bisa diberangkatkan tahun ini”, terang Waznan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.
Waznan mengatakan, untuk pelunasan tahap II yang dimulai pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017 pengisian sisa kuota diperuntukkan bagi calhaj dengan ketentuan urutan proritas calhaj tahap I yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan, jamaah lunas tunda yang sudah berstatus haji.
“Selain itu, jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, juga termasuk yang bisa melakukan pelunasan pada tahap 2”, ucap Waznan.
Selanjutnya untuk kuota cadangan kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap II berakhir
Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini karena kuota habis setelah pelunasan tahap II.
“Surat pernyataan tersebut sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan”, tutur Waznan.
Kasi PHU menambahkan, bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 2017 M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.(aj/Wul)