Tahun 2023, Produk UMKM Wajib Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga (Humas) – Kakankemenag Kota Salatiga, Wiharso tak henti-hentinya memberikan edukasi terkait program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta masyarakat umum. Seperti dalam giat hari ini, Kakankemenag memberikan materi tentang Prosedur Penerbitan Produk Halal Untuk Produk UMKM di hadapan 40 pelaku UMKM Salatiga.

Hari ini, Selasa (19/09/2023), Kakankemenag didapuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi Pelaku UMKM Kota Salatiga Angkatan Ke-13 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Grand Wahid Salatiga.

“Saat ini, Kemenag membuka 1 juta kuota sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Manfaatkan sebaik-baiknya program ini Bapak/Ibu, karena kewajiban sertifikasi halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Wiharso.

Dirinya menyampaikan beberapa point seperti regulasi halal, manfaat sertifikasi halal, kriteria self declare, jenis makanan halal, dan alur sertfikasi halal. Produk dapat didaftarkan melalui Aplikasi Pusaka atau link ptsp.halal.go.id. Satgas halal Kemenag Salatiga siap melayani dan membantu proses pendaftaran sampai terbitnya sertifikat.

“Monggo Bapak/Ibu pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan untuk segera mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Prosesnya mudah, Bapak/Ibu dapat mendaftar melalui Aplikasi Pusaka atau link ptsp.halal.go.id. Tenang saja, Satgas halal Kemenag Salatiga siap mendampingi dan membantu proses pendaftaran sampai terbitnya sertifikat,” jelas Wiharso.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Muthoin, Koordinator penanaman modal Dian Khoirina, Ketua MUI Salatiga Agus Ahmad serta diikuti 40 pelaku UMKM Sekota Salatiga. (Humas/YF-HA/Bel)