081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Usai Dialog KUB, Tokoh Agama di Sragen Berkomitmen Aktifkan FKUB Muda

Moderasi Beragama Sragen

Sragen-Penguatan moderasi beragama adalah salah satu dari 6 prioritas Kementerian Agama. Keenam prioritas Kementerian Agama adalah Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren dan Religiosity Index.

Dalam rangka penguatan moderasi beragama di Kabupaten Sragen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen mengadakan Dialog Kerukunan Umat Beragama. Dialog yang diikuti 25 orang tokoh agama dan pemuda lintas agama tersebut  dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, H. Ihsan Muhadi, Kamis (21/10) di RM Ayem Tentrem Sragen.

Pada kesempatan sambutan dan pengarahannya, Ihsan Muhadi menyampaikan bahwa moderasi beragama bukan berarti momoderasi agama, tapi yang dimaksud adalah melakukan moderasi dalam cara memahami ajaran agamanya.

“Ada beberapa pihak yang salah paham dengan konsep moderasi beragama yang diusung Kementerian Agama. Mereka mengira dengan melakukan mod erasi beragama maka akan menjadi umat yang tidak taat lagi dalam beribadah dalam ajaran agamanya,” kata Ihsan Muhadi.

“Prasarangka orang tersebut jelas salah, moderasi beragama tidak menghalangi kita untuk taat beribadah dalam menjalankan agama kita. Moderasi beragama adalah kata lain dari pemahaman wasathiyah kalau dalam Islam, sehingga tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri,” lanjutnya.

Dialog Kerukunan Umat Beragama tersebut menghadirkan 4 (empat) narasumber yakni H. Ihsan Muhadi dari Kankemenag Sragen, H. Mustaqim dari FKUB, Suprapto dari Kesbangpol dan Agus Mulyadi dari Polres Sragen.

Selain menghasilkan kesepahaman dalam upaya mewujudkan moderasi dan kerukunan umat beragama di Sragen, dialog tersebut juga menghasilkan kesepakatan pengaktifan kembali FKUB Muda dan pembinaan yang lebih intensif tentang kerukunan dan moderasi beragama melalui Pembinaan Wilayah (Binwil) FKUB di tingkat kecamatan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content