081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

152 Penyuluh Agama Islam non PNS Kab. Purworejo Terima SK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo-Sebanyak 152 Penyuluh menerima Surat Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama Islam non PNS yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo Nurudin, pada kegiatan Orientasi Penyuluh Agama Islam yang diselenggarakan Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Purworejo pada kamis (9/2) di Gedung Graha Siola RM Dargo,pengenrejo Purworejo.

Dalam Arahannya, Kepala Kantor kemenag menyampaikan, dengan diterimanya SK, maka sudah melekat hak dan kewajiban sebagai seorang penyuluh Agama Islam. “Hari ini kami berikan legalitas sebagai penyuluh agama islam non PNS. Sekarang sudah resmi menjadi penyuluh agama islam yang diakui pemerintah.Sebagai seorang penyuluh wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakt, kalau tidak artinya anda masih berhutang kepada kementerian Agama” kata Nurudin.

152 orang yang diangkat menjadi Penyuluh Agama Islam non PNS merupakan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada Desember tahun lalu. Seleksi di mulai dari pemberkasan Administratif. Peserta yang lolos administratif dipanggil untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara. Dari hasil nilai tes wawancara dan test tertulis di ambil 8 peringkat tertinggi setiap kecamatan untuk diangkat menjadi Penyuluh Agama Islam non PNS.

Proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel sesuai petunjuk teknis dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. “ tidak ada unsur KKN dalam rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS, semua sesuai dengan hasil tes”. tegas Nurudin. Beliau berharap dengan proses rekrutmen yang objektif, akan terpilih penyuluh yang benar benar kompeten dan profesional.

“Saya mempunyai harapan setiap desa mempunyai satu penyuluh agama islam, namun aturan berbicara lain, menurut aturan yang dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam kemenag, setiap wilayah KUA hanya dialokasikan 8 Penyuluh agama Islam non PNS, maka kita harus mengikuti aturan tersebut. Jumlah KUA di Kab. Purworejo sebanyak 19 maka jumlah penyuluh Agama Islam non PNS se Kab. Purworejo sebanyak 152 orang.” terang Nurudin

Penyuluh Agama sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 164 tahun 1996, merupakan pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketqaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (nuxon/Af)