081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

FKUB dan Kankemenag Sragen Melakukan Survey Rekomendasi Pendirian Masjid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Pendirian rumah ibadah selama ini seringkali menjadi permasalahan bagi sebagian kalangan. Pendirian rumah ibadat sebenarnya didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Untuk memenuhi peraturan perundangan yang berlaku khususnya berkenaan dengan pengajuan pendirian rumah ibadah sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen pada hari Senin (27/02) melakukan survey atas pengajuan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari warga masyarakat.

Pada kesempatan tersebut jajaran FKUB yang ikut melakukan survey terdiri dari beberapa perwakilan agama, sedangkan dari Kementerian Agama hadir dari Tim Pengendali Kerukunan Umat Beragama. Rombongan yang dipimpin ketua FKUB H. Moechti’udin, B.Sc tersebut melakukan survey kelayakan pendirian rumah ibadah di 3 tempat yakni pada  Masjid ‘Atiq Bin Suwais Widoro, Sragen Wetan, Masjid Al Huda Krikilan Masaran dan Masjid Abdullah Bin Mukrin Cangakan, Bendo Sukodono.

Dalam kesempatan survey tersebut disampaikan bahwa sesuai PMB Nomor 8 dan 9 tahun 2006, pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus yakni : (1) Melampirkan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, (2) Mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, (3) Mendapat rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dan (4) Mendapat rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota.

Salah satu pengurus FKUB H. Abdullah Afandi, M.Ag mengungkapkan, “Untuk survey pendirian rumah ibadah, FKUB menghadirkan semua unsur umat beragama yang ada, dengan harapan akan menjamin adanya keadilan dan persamaan dari semua umat beragama dalam mentaati regulasi pemerintah”.

“Sayangnya saat ini belum semua warga masyarakat memahami persyaratan pendirian rumah ibadah, untuk itu sosialisasi akan terus kami galakkan” ujarnya. Sosialisasi persyaratan rumah ibadah ini tidak hanya dilakukan kepada umat beragama tertentu saja, namun kepada semua umat beragama yang ada di Sragen. (Abdullah/ Wul)