Kankemenag Sragen Lakukan Monitoring BMN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen-Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara dan dapat lepas kepemilikannya dari negara karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara harus melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada di bawah kewenangannya.

BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Mengingat pentingnya pengelolaan atas BMN pada Kankemenag Sragen, Kepala Subbag TU Kankemenag Sragen, Kusnul Hadi memimpin langsung pelaksanaan monitoring atas BMN pada KUA.

Monitoring BMN ini adalah kegiatan yang dilaksanakan sekali dalam setahun dan dilaksanakan kepada semua seksi di Kankmenag  termasuk semua KUA Kecamatan.

Pada monitoring, Jumat (26/05) Kusnul Hadi melakukan monitoring ke 4 lokasi, yakni : KUA Sambirejo, KUA Kedawung, KUA Karangmalang dan KUA Sambirejo. Pada kesempatan itu dia didampingi pengelola BMN, Mei Astuti dan Humas Kankemenag, Reni Kumalasanti Dewi.

“Untuk menjamin tertibnya penggunaan dan keberadaan BMN yang ada di KUA, maka kami adakan kegiatan monitoring”, ungkap Kusnul. “Hal tersebut untuk menjamin bahwa barang yang sudah terdata pada Daftar Barang Ruangan (DBR) atau yang dulu dikenal DIR benar-benar ada”, jelasnya.

Sementara itu Mei Astuti menambahkan bahwa selain memastikan keberadaan barang, juga mencatat mutasi barang.

“Selain mendata keberadaan barang dan juga menempel kembali bukti DBR juga mencatat mutasi barang karena rusak ataupun hilang, sehingga kalau ada barang baru yang belum tercatat dan ditempeli DBR akan kami catat dan tempeli, dan kalau ada yang rusak berat akan kami usulkan untuk penghapusan barang”, jelasnya. (ira1)