Kemenag Demak Ikuti Penilaian Pendahuluan PMPZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Demak mengikuti penilaian pendahuluan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) sebagai satker yang akan diusulkan menjadi calon Pilot Project Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022, Rabu (26/01/2022)

Kemenag Demak adalah satu di antara 26 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa tengah yang memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian lanjutan PMPZI tahun 2022. Sesuai jadwal, Rabu kemarin Kemenag Demak telah menjalani penilaian pendahuluan oleh tim penilai dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kemenag RI.

Kegiatan berlangsung secara virtual diikuti oleh semua anggota Tim Kerja Zona Integritas Kemenag Demak. Semuanya terbagi dalam 6 area, yaitu area Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Untuk memastikan semua berjalan sesuai harapan, seluruh anggota tim telah siap di Gedung BKM Demak lantai 2 sejak pukul 10.00 WIB sambil menyiapkan segala sesuatunya. Tak terkecuali Kepala Kantor, Ahmad Muhtadi, selaku Pengarah dan Kasubbag TU, Nur Fauzi selaku Koordinator Tim.

Sebelum acara dimulai, Ahmad Muhtadi, berkesempatan memberikan pengarahan. Dalam arahannya ia mengucapkan terimakasih atas kesiapan dan kekompakannya. “ Apapun catatan kekurangan yang diberikan oleh tim penilai, mudah-mudahan nantinya kita bisa melengkapinya,” harapnya. “Sehingga nilai yang kita peroleh bisa meningkat dari sebelumnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pembangunan zona integritas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak akan dinilai oleh Sub Tim 3 yang diketuai oleh Ida Noor Qosim. Menurut penjelasannya, bahwa penilaian pendahuluan merupakan evaluasi atas dokumen atau evidence yang diunggah pada aplikasi PMPZI. Penilaian dilakukan dengan cara membandingkan antara jawaban dengan evidence yang disajikan.

Hasilnya terbagi menjadi 3 kategori. Yaitu : dokumen sesuai (apabila data yang disajikan relevan dengan jawaban), dokumen tidak sesuai (apabila data yang disajikan tidak relevan dengan yang disajikan), dan dokumen tidak ada/kosong (apabila tidak ada data yang disajikan). “Kami akan memberikan saran perbaikan apabila terjadi gap antara jawaban dengan evidence yang disajikan, sehingga dokumen yang disajikan relevan,” tuturnya.  “Sehingga seluruh nilai masing-masing area dapat memenuhi/ melampaui nilai minimal yang dipersyaratkan,” ujar Ida Noor Qosim dalam pengantarnya sebelum melakukan penilaian.

Lalu acara pun berlanjut ke penilaian pada masing-masing area. Untuk memperlancar komunikasi maka disetiap area ditunjuk seorang juru bicara serta didampingi oleh seluruh anggota. Setelah berjalan sekitar satu jam, proses penilaian pendahuluan pun berakhir dengan mengahsilkan beberapa catatan untuk perbaikan serta pemenuhan evidence yang kurang.

Sebelum acara ditutup secara resmi oleh, Ida Noor Qosim selaku ketua tim, ia meminta komitmen Kepala kantor, Ahmad Muhtadi, untuk menyampaikan komitmennya dalam kegiatan itu. “Kami siap untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kurang sesuai catatan dari Tim Penilai,” jawab Muhtadi tegas.(msr/rf).