Rumah Ibadah adalah ruang paling menyejukkan dan menyambut bagi siapa pun yang ingin mencari kedamaian. Namun, bagi sebagian saudara kita, pintu rumah ibadah seringkali seolah tertutup oleh tangga yang terlalu curam, toilet yang tidak terjangkau, atau ketiadaan informasi yang bisa mereka pahami. Kita perlu menyadari bahwa sebuah bangunan suci belum benar-benar “hidup” jika masih ada umat yang merasa terpinggirkan saat ingin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Kehadiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 112 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Ibadah Ramah menjadi manifestasi nyata bahwa inklusivitas bukan lagi sekadar wacana. Regulasi ini adalah titik balik untuk memastikan bahwa rumah ibadah agama Buddha di Indonesia bertransformasi menjadi ruang yang benar-benar memanusiakan manusia.










