Rembang – Sudah 16 tahun Mbah Solikhati mengajar TPQ di Musala Al Biror, Desa Gunem, Kecamatan Gunem. Perempuan lansia ini menghabiskan sisa umurnya ini untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Kendati dengan gaji yang tidak seberapa, wanita berusia 63 tahun ini tetap bersemangat mengajar anak-anak mengaji Alquran.
Itulah pengakuan Mbah Solikhati, warga Gunem ketika diwawancara di sela-sela acara Silaturahmi Wakil Gubernur Jateng dengan Ustadz/Ustadzah dan peningkatan Guru Madin dan TPQ Kabupaten Rembang, di Pendopo Musem Kartini, Rembang.
Selama belasan tahun mengajar TPQ, mendapatkan bisyaroh bukan tujuan utama. Mengamalkan ilmu dan mendidik anak-anak supaya pandai membaca Alquran, serta mempunyai perangai yang bagus adalah misi utamanya.
“Mengajar ngaji itu ya sudah biasa saya itu. Kegiatan sehari-hari,” kata Mbah Solikhati.
Namun beberapa tahun terakhir ini Mbah Solikhati bersyukur, lantaran ada perhatian dari pemerintah dengan memberikan insentif untuk guru madin dan TPQ. Walaupun nominalnya tidak seberapa, hal ini sedikit banyak memberikan semangat untuknya dan rekan-rekan dalam meningkatkan kualitas mengajarnya.
“Alhamdulillah ini bonus dari pemerintah. Disyukuri saja,” ujarnya.
Insentif Gubernur dan Pemkab
Perhatian pemerintah itu berupa insentif dari Gubernur sebanyak Rp 100 ribu/bulan.
“Bantuan ini diberikan selama satu tahun, sehingga nomimal yang diterima sebanyak Rp 1,2 juta,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani .
Selain itu, pihak Pemerintah Kabupaten Rembang juga memberikan insentif sebesar Rp 200ribu/bulan.
Adapun penerima bantuan Gubernur di Kabupaten Rembang bejumlah sebanyak 7.695 guru. Rinciannya, 4.729 guru Madin, 406 guru ponpes, dan 2.560 guru TPQ. Bantuan tersebut diterima oleh para guru melalui rekening Bank Jateng Syariah.
Farhani mengatakan, insentif ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 yang dihibahkan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, kemudian didistribusikan kepada para guru lembaga pendidikan keagamaan melalui Bank Jateng Syariah.
Disebutkan Farhani, hibah itu tertuang dalam NPDH (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani oleh Gubernur dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
“Sehingga selaku lembaga yang memberikan bimbingan dan pembinaan kepada ustadz/ustadzah, kami bertanggung jawab untuk mendistibusikan kepada calon penerima,” pungkasnya. (iq/gt)