6 Bidang Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan Oleh Kakankemenag Kota Salatiga Dan Kepala BPN Kota Salatiga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

SalatigaKantor Kementerian Agama Kota Salatiga dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga sepakat menjalin kerjasama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Salatiga. Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Senin (19/7/22).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Kerjasama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Mulyanto, S.Si.T. Perjanjian kerjasama juga diikuti Kasubag TU, Para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Penyuluh dan Para Nazhir penerima sertipikat wakaf serta sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Mulyanto menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, yang sudah menyambut baik dan berkenan dengan adanya nota kerjasama terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kita berharap dapat mempercepat pensertipikatan tanah wakaf,” kata Mulyanto

Ditambahkan oleh Mulyanto, persertipikatan tanah wakaf merupakan legalisasi dengan jaminan kepastian hukum bisa terlindungi.

“Agar tanah masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga bisa menghindari sekaligus mengurangi konflik pertanahan dan sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertipikat, kata Mulyanto

Dijelaskan oleh Mulyanto cara mengurus sertipikat hendaknya datang ke Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dengan meminta penjelasan kepada BPN  setempat. Di BPN ada layanan prioritas dengan maksud untuk memudahkan dan meringankan pemohon  ketika membutuhkan layanan untuk pelayanan mengurus sertipikat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufuqur Rahman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan kota Salatiga yang telah menjalin kerjasama dengan Kementerian  Agama Kota Salatiga, jelasnya. 
 ‘’Kami tentu merasa sangat senang, mudah-mudahan dengan kerjasama ini dapat mengoptimalkan pendaftaran tanah wakaf yang ada di Kota Salatiga,’’ ungkapnya.

”Semoga dengan Perjanjian kerjasama  ini, kedepan tidak ada lagi tanah wakaf yg tidak punya sertifikat,” demikian pungkas Taufiq.

Selanjutnya Kepala Kemenag Kota Salatiga dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga menyerahkan  enam (6) bidang sertipikat tanah wakaf kepada Nadzir yakni untuk yayasan pendidikan Riyadlul Husna Dukuh Gunung Sari RT 02 RW 07; Yayasan Al Muttaqin Salatiga Jl. Sonotirto Dukuh Pancuran RT. 14 RW 04; Kemaslahatan Masyarakat Muslim Annahdhiyyah Dukuh Ngronggo RT 04 RW 04; Kemaslahatan Umat Dukuh Butuh RT 05 RW 08; Keagamaan dan Sosial lainnya Dukuh Ngaglik RT 01 RW 12 dan Keagamaan dan Sosial Lainnya Dukuh Pamot RT 03 RW 01.(Humas/Khusnul-Fitri)