Kota Salatiga (Humas) — Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, maka Kankemenag Kota Salatiga rutin menyelenggarakan apel tiap Senin Pagi. Seperti Senin pagi ini, (19/02/2024) Kakankemenag, Kasi/Gara, Pengawas dan segenap ASN satu atap Kankemenag Kota Salatiga mengikuti Apel Pagi. Bertindak sebagai pengambil apel, Kasi PHU, Fuadah Maria Ulfa.
Maria Ulfa dalam sambutannya menyampaikan info terkini tentang perpanjangan pelunasan biaya jemaah haji reguler 1445 H. Pelunasan tahap pertama (10 Januari – 23 Februari 2024), Pelunasan tahap kedua (13 – 26 Maret 2024). Beliau berharap jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya haji, dan yang belum melakukan tes kesehatan untuk segera memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biayah haji.
Dilansir dari situs web haji.kemenag.go.id, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Adapun batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.(yf-ha/Sua).