081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

BKM, Wadah Besar Kesejahteraan Masjid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Solo — Kakankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi Kasi BImas Islam, Hj. Siti Handayani menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Aula MAN 1 Surakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov Jateng, H. Musta’in Ahmad didampingi Kabid Urais Kanwil Kemenag, H. Zaenal Fatah dan diikuti oleh seluruh Kakankemenag Kab/Ko dan Kasi Bimas Islam se Jawa Tengah.

Kakanwil dalam sambutan dan arahannya, memberikan apresiasi atas terlaksananya giat rakor yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan disiplin serta moderasi beragama sebagai salah satu point penting bagi jajaran Kemenag Jateng.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Menteri Agama telah memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurus masjid. Hal itu tertuang dalam KMA Nomor 54 Tahun 2006. Badan Kesejahteraan Masjid yang selanjutnya disebut BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).

Beliau juga menjelaskan detail tentang regulasi BKM. “Kedepan, BKM akan menjadi wadah besar demi kesejahteraan masjid, maka Kemenag Kab/Kota perlu untuk menerbitkan kepengurusan BKM di tingkat kecamatan sampai tingkat desa. Regulasi dikemas dengan baik, bangun komunikasi dan jalin relasi dengan stakeholder. Para kasi dan pokjaluh segera ‘take action” serta jangan lupa untuk mengingatkan adanya regulasi dan edaran DMI agar setiap masjid dan mushola tidak menggunakan masjid sebagai tempat politik praktis.,” himbau Musta’in.

Sementara itu Taufiq menyampaikan pokok-pokok pikiran diantaranya tentang pemutarbalikan sejarah yang marak di media sosial seperti youtube. Hendaknya, Kemenag melakukan counter berita/informasi agar masyarakat tidak tersesat dan mendapat informasi yang tidak benar/hoax. Untuk teknisnya, Humas masing-masing Kab/Ko dapat diberdayakan. Pokok-pokok pikiran tersebut mendapat apresiasi dari Kakanwil dan para peserta rakor.(Humas/YF-HA/Sua).

Skip to content