Dapur Rutan Kini Bisa Ajukan Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Dapur rumah tahanan kini sudah bisa mengajukan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan prosedur self declare. Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana ketika diwawancara Kamis (19/1/2023).

Farida menyebutkan, dapur rutan tersebut dengan syarat tidak mengandung daging hewan sembelihan. “Kalau dengan hewan sembelihan prosedurnya berbeda lagi, yaitu pengajuannya secara mandiri. Karena membutuhkan pengkajian kehalalan hewan sembelihan,” kata Farida.

Farida menyebutkan, selama tahun 2022, usaha mikro yang sudah mengajukan sertifikasi halal sebanyak 231 pelaku usaha. Sementara di tingkat Jawa Tengah mencapai 21.585 pelaku usaha. “Jumlah ini akan terus digenjot hingga mencapai kuota 10 juta pelaku usaha bersertifikat halal pada tahun 2024 secara nasional,” terang Farida.

Farida menjelaskan, pengajuan Sehati ini akan didampingi oleh Pendamping Produk Halal (PPH).  “Untuk menggenjot peningkatan jumlah pelaku usaha bersertifkat halal di Rembang, kami dorong PPH untuk menjemput bola. Tahun 2022 kami Sudah memberikan penghargaan kepada PPH teraktif. Semoga memicu teman-teman lainnya untuk aktif menjemput bola pelaku usaha lainnya mengajukan self declare program Sehati ini,” ungkap Farida.

Pelaku usaha yang diperbolehkan mengikuti program Sehati melalui prosedur self declare meliputi beberapa syarat. Yaitu, KTP pemilik usaha, produk tidak beresiko dan pasti halal, proses produksi sederhana dan halal, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omset maksimal Rp500 juta/tahun, umur usaha minimal 1 tahun dan berkelanjutan, produk bukan produk jasa, restoran, kantin, catering, kedai, atau warung, jenis produk bukan berasal dari hewan sembelihan, produk berlabel dan ditulis komposisi bahan.

Contoh usaha yang bisa mengajukan self declare ini antara lain bakery, terasi, keripik, makanan ringan, produk olahan ikan, dan lainnya.

“Kalau tidak memenuhi syarat di atas, maka pengajuan sertifikat halal dilakukan secara mandiri,” pungkas Farida. — iq/rf