Guru Bisa Ajukan Bantuan Pokja, Ini Syarat-syaratnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang menggelar Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tenaga Pendidik Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (3/4/2023) di aula Kemenag Rembang.

Bantuan ini digulirkan dalam rangka realisasi program MEQR (Madrasah Education Quality Reform). Sosialisasi diikuti oleh Pokja KKG, MGMP, MGBK dan KKM madrasah di Kabupaten Rembang.

Staf Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Nur Hamid mengatakan, masing-masing kelompok kerja akan menerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Untuk KKG sebesar Rp15juta, MGMP sebesar Rp30juta, MGBK Rp30juta, KKM sebesar Rp30juta dan Pokjawas sebesar Rp30juta.

“Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Hamid.

Persyaratan tersebut yaitu, memiliki Surat Penetapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari    Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang, memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan, memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG / MGMP/MGBK, memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM, memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota, memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari   Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Hamid mengatakan, kegiatan dari dana bantuan ini mencakup 5 sub keuatan. Kecuali kegiatan selain KKG, mengadakan 7 sub kegiatan. — iq/rf