Kemenag Purworejo Laporkan Kinerja Selama Setahun

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo– Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama setiap Satuan Kerja di Kementerian Agama wajib menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bahan evaluasi dan penilaian kinerja selama satu tahun.  Laporan tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah Pada Jum’at (27/01).

LAKIP Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo disusun sebagai laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja dalam mencapai tujuan / sasaran, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama.

Tujuan/sasaran strategis Kementerian Agama yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019, disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo sebagai instansi vertikal perpanjangan tangan Kementerian Agama RI menyesuaikan program kerja dan sasaran strategis sesuai KMA No 39 Tahun 2015. 

Kepala Sub Bag Tata Usaha, H. Miftah, M.Ag. menyampaikan penyusunan LAKIP sangat penting yang mencerminkan kinerja instansi selama satu periode. “Laporan LAKIP digunakan sebagai evaluasi  untuk memperbaiki kinerja dimasa datang”, tambah Miftah.

“LAKIP merupakan salah satu sarana menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada stakeholder dan evaluasi atas pencapaian kinerja instansi Pemerintah”, lanjut Miftah. Hal tersebut sebagai implementasi atas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Laporan Akuntabilitas yang disusun Kemenag Kab. Purworejo merupakan upaya evaluasi yang dilakukan untuk penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Didalamnya termuat rencana kinerja dan pengukuran kinerja selama 1 tahun berdasarkan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan. (nuxon/wul)