Purworejo – Kepala Kankemenag, H. Aziz Muslim, M.Pd.I. selaku ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Purworejo mengukuhkan kepengurusan BKM tingkat kecamatan se-Kabupaten Purworejo periode 2023-2027 pada Selasa (12/9/2023) di aula lantai II gedung PLHUT Kemenag setempat. Hadir untuk dikukuhkan, Kepala KUA sebagai ketua BKM Kecamatan dan disaksikan oleh ketua MUI, ormas islam, BAZNAS, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Purworejo.
Dalam arahannya, Aziz Muslim menyebut bahwa posisi BKM sangat strategis untuk pemberdayaan umat sehingga dipandang perlu dilakukannya revitalisasi terhadap BKM. “Masjid sebagai sarana dakwah dan syiar Islam saat ini perlu dikondisikan menjadi tempat yang ramah anak, ramah difabel, dan ramah mustadh’afin. Dan juga perlunya mengubah mindset agar masjid ini tidak membebani masyarakat namun justru bisa menyejahterakan masyarakat. Inilah tugas kita sebagai BKM,” papar Aziz Muslim. “Contoh masjid yang sukses dalam program pemberdayaan masyarakat adalah masjid Jogokariyan Yogyakarta,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut Ketua Harian BKM Kabupaten Purworejo, Muhamad Basuni, S.Ag. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengukuhan pengurus BKM Kabupaten se-Jawa Tengah yang telah dilaksanakan 21 Agustus lalu di Semarang. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2006, BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama dengan maksud untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat,” tutur Basuni yang juga merupakan Kasi Bimas Islam Kankemenag Purworejo. “Sedangkan dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Ketua Harian BKM Pusat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Revitalisasi dan Tata Kerja BKM,” pungkasnya. (sgy/bd)