Salatiga — Kerja sama tiga lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dan Baznas Kota Salatiga terjalin dengan dibuktikannya adanya Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman perihal penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan antara tiga lembaga tersebut yang diikuti Penyuluh Non PNS, P3K dan Pramubakti di KUA di RM Banyu Bening Kota Salatiga, Senin (13/6/22).
Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Ketua Baznas Kota Salatiga, Kasubbag TU, Penyelenggara Zawa, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA dan Humas Kemenag Kota Salatiga
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran dan Baznas Kota Salatiga yang dijalin dan diwujudkan dalam bentuk MOU untuk memfasilitasi non ASN atau tenaga honorer di KUA dan Penyuluh yang ada dilingkungan Kantor Kemenag kota Salatiga.
“Hal ini amanah dari KMA RI Nomor 1069 tahun 2021 dan SE 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung lainnya Non ASN pada Kementerian Agama, dan tindak lanjut MOU antara BPJS Wlayah Jateng-DIY dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng pada 19 Mei 2022 lalu di Solo.
Selanjutnya Taufiq juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Baznas Kota Salatiga beserta unsur pimpinan yang telah membayarkan iuran BPJS Non ASN Kemenag kota Salatiga setiap bulannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Ungaran Budi Jatmiko mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kemenag Kota Salatiga sehingga penandatanganan MOU ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar.
Lebih lanjut Budi Jatmiko mengatakan kerjasama ini sesuai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketengakerjaan diharapkan instansi pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau tenaga honorer dapat diikutkan dalam program jaminan ketenagakerjaan ini.
“Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tenaga honorer yang mengalami musibah saat bekerja maupun saat membutuhkan biaya perawatan adalah perlindungan yang didapatkan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Budi Jatmiko.
Setelah Penandatangan MOU dilanjutkan penyerahan secara simbolis kartu anggota BPJS ketenagakerjaan kepada Non ASN dan Penyerahan bantuan printer dari Baznas kota Salatiga kepada UPZ Kantor Kemenag kota Salatiga.
Jelang akhir acara penyampaian sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dari perwakilan Kancab Ungaran yang disampaikan oleh Bagas Kharisma. (Humas_Khusnul-Fitri/Sua)