Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Sudah Terapkan E-AIW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan menerapkan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Aplikasi ini akan dijalankan oleh operator di KUA Kecamatan se-Kabupaten Rembang pada setiap pelaksanaan ikrar wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana untuk memperlancar e-AIW ini, pihaknya telah berupaya memberikan pelatihan bagi KUA, Badan Wakat Indonesia, dan pihak lainnya dalam kegiatan Bimbingan Teknik e-AIW yang diadakan pada Kamis (23/2/2023).

“Kami telah berupaya memberikan sosialisasi tentang E-IAE dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah,” kata Farida ketika diwawancara Selasa (28/2/2022).

Farida menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan Bimtek E-AIW. “Saat ini pendaftaran tanah wakaf harus melalui aplikasi, namanya Siwak. Bagi pendaftar sehausnya sudah paham aplikasi tersebut. Namun karena baru disosialisasikannya regulasi tersebut per 1 November 2022, maka kami adakan Bimtek,” lanjut Farida.

Pihaknya meminta kepada segenap masyarakat Rembang yang ingin mewakafkan tanah atau memproses akta ikrar wakaf untuk datang langsung untuk datang langsung ke KUA. “Bagi yang ingin mengurus sertifikat tanah wakaf, datang langsung ke KUA. Nanti ada petugas yang akan membantu pendaftaran wakaf di aplikasi tersebut,”

Ditambahkan Farida, upacara percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakab program unggulan Kemenag Rembang yang terwujud dalam program Menawan Hati (Melayani dan menangani Wakaf dengan sepenuh hati,” pungkasnya. — iq/rf