Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar Sosialisasi SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 di Aula Kankemenag Kota Salatiga bagi Takmir Masjid di Kelurahan Blotongan Sidorejo Salatiga, Kamis (1/12/22).
Tampak hadir Kepala Kankemenag Kota Salatiga, Kasi Bimas Islam dan Pranata Humas Kankemenag Kota Salatiga.
Kepala Kankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi Kasi Bimas Islam dalam sambutannya mengatakan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu tersebut mengatur tentang Pengeras Suara atau Toa di Masjid dan Mushola.
“Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar masyarakat,” tutur Taufiq.
Ditambahkan oleh Taufiq kepada seluruh takmir masjid yang hadir untuk mencermati sekaligus menelaah secara baik dan benar isi SE Menag. Hal itu untuk menghindari segala bentuk polemik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Bukan tidak mungkin akan muncul beragam tafsiran yang memunculkan situasi kurang baik apabila tidak dicermati dan ditelaah secara utuh,” terangnya.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan bahwa selama ini Masjid dan Mushola memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan adzan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
“Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit,” tambahnya.
Pada waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ pembacaan Al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara luar maksimal 5 menit.
“Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jum’at, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam,” pungkasnya. (Humas)