Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menerima Tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI dalam rangka melakukan Koordinasi, Desiminiasi, dan Edukasi dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Rombongan Tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kemenag RI, Saan diterima Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga di Aula Kankemenag Kota Salatiga, Kamis (8//12/22).
Tampak hadir Kepala Kemenag Kota Salatiga, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Bimas Kristen, Perwakilan Seksi PHU, Humas dan rombongan Tim Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI.
Ketua tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Saan mengatakan FGD ini bertujuan selain silaturahmi, juga untuk menyusun pedoman standar layanan bagi korban dan pelaku pornografi. Keberadaan pedoman ini nantinya akan diharapkan dapat menjadi standar nasional terhadap setiap unit pelaksana di pemerintahan ataupun non-pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap korban dan pelaku pornografi. FGD yang berlangsung singkat ini mendapatkan banyak masukan dalam rangka penyusunan pedoman perihal pornografi. Lebih lanjut Saan berharap hasil dari FGD ini kedepannya bisa untuk menyusun draft awal pedoman standar pelayanan bagi korban dan pelaku pornografi di lingkungan Kemenag.
Selanjutnya Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman menyampaikan terima kasih kepada tim FGD dimana Kemenag Salatiga dijadikan locus untuk kegiatan penelitian ini. Taufiq menyampaikan materi dan evidence pelaksanaan sosialisasi pencegahan pronografi di lingkungan Kemenag Salatiga. “Beberapa aksi yang kami lakukan antara lain melalui penyuluhan agama sesuai binaan masing-masing. Sosialiasi tentang penanganan pornografi sudah menjadi silabi selain moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Kemudian, ada juga edukasi ke berbagai Lembaga Pendidikan dimana Kemenag menjadi bagin dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), seminar pornografi di UIN Salatiga, kemudian melalui khotbah Jum’at dan kotbah di gereja serta penyuluhan melalui radio.” Ujar Taufiq. Lebih lanjut Taufiq berharap melalui diskusi ini, peserta mendapatkan pencerahan sehingga dapat melakukan Langkah-langkah preventif dalam penanganan dan pencegahan pornografi. (Humas/Khusnul-Fitri)