Kakankemenag Sragen Dorong Satgas Halal Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menggelar acara Sosialisasi, Akselerasi, dan Penyerahan Sertifikat Produk Halal di Aula PLHUT pada Senin, (25/09). Acara tersebut merupakan upaya percepatan sertifikasi produk halal dan peningkatan kesadaran akan pentingnya sertifikasi produk halal di Kabupaten Sragen.

Acara tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Sragen, H. Ihsan Muhadi, yang didampingi oleh Kasubbag TU, H. Khumaidin dan Plt Gara Zawa, Andi Ardi Muhammad Wilson. Turut hadir juga pendamping proses produk halal dan 120 orang calon penerima sertifikat produk halal Kabupaten Sragen.

Ihsan Muhadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan resmi mengenai kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Sebuah produk jika sudah mendapat sertifikat halal, maka produk tersebut telah sah diakui pemerintah kehalalannya. Sertifikat halal juga berperan sebagai label kehalalan produk. Dengan adanya sertifikat halal, kepercayaan konsumen terhadap produk meningkat karena produk tersebut telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa semua bahan yang digunakan adalah halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan,” kaya Ihsan Muhadi.

Pada kesempatan tersebut Kakankemenag juga mendorong kepada Satgas Halal Kabupaten Sragen untuk melakukan sosialisasi lebih serius kesadaran kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

Usai sambutan, dilakukan penyerahan secara simbolis kepada 10 orang penerima sertifikat halal dari BPJH Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebanyak 120 sertifikat halal diserahkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memenuhi persyaratan kehalalan produk mereka.

Acara ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sragen untuk mengikuti proses sertifikasi produk halal, sehingga produk-produk yang dihasilkan dapat lebih mudah diterima di pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional. Selain itu, ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk halal yang dikonsumsi oleh masyarakat.(ren/Sua)