Sragen – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tujuan utama untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sragen. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Pelayanan Haji, Umrah, dan Terpadu (PLHUT) Kankemenag Kabupaten Sragen pada Selasa, (25/07).
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan sertifikasi halal, yakni Satgas Halal, Kepala Diskomindag dan para pendamping sertifikasi produk halal sebanyak 75 peserta termasuk Ketua Satgas Halal Kabupaten Sragen, yaitu H. Khumaidin, S.Ag, M.Ag. Dalam kesempatan tersebut, H. Khumaidin bertindak sebagai pembicara teknis untuk memberikan pemahaman dan arahan kepada peserta terkait teknis percepatan sertifikasi halal.
Acara ini dibuka oleh Kakankemenag Kab. Sragen, H. Ihsan Muhadi. Dalam pengarahannya, Ihsan Muhadi mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama bergerak mempercepat pencapaian target sertifikasi produk halal di Kabupaten Seragen. Pemberlakuan aturan wajib halal bagi produk makanan dan minuman yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024 mendatang menjadi salah satu alasan utama pentingnya percepatan proses sertifikasi.
“Halal merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, dan kami harus bersiap menghadapi perubahan aturan yang akan berlaku tahun depan. Koordinasi yang baik di antara semua pihak terkait akan membantu kami melaksanakan layanan sertifikasi dengan lebih efisien dan tepat waktu bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sragen,” ujar H. Ihsan Muhadi.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Ardi Muh Wilson, SE, Gara Zawa Kankemenag Kab. Sragen menyambut baik kegiatan Rakor ini. Andi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal, serta mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha, terutama UMK, dalam melaksanakan proses sertifikasi.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Sragen. Dengan koordinasi yang baik dan dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan bahwa pelaku usaha di wilayah ini akan semakin siap menghadapi implementasi aturan wajib halal pada tahun mendatang, sekaligus memberikan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat konsumen.(ren/Sua)